Berita

Kapolri: Penempatan Polri di Bawah Presiden Ideal untuk Keamanan Nasional

Advertisement

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa penempatan institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kendali langsung Presiden merupakan posisi yang paling ideal. Pernyataan ini disampaikan Sigit dalam rapat bersama Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 26 Januari 2026, membahas perkembangan institusi Polri.

Perkembangan Struktur Polri Sejak 1946

Sigit memaparkan sejarah panjang perkembangan struktur Polri. Ia menyebutkan bahwa Polri pernah berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kemudian beralih di bawah Perdana Menteri pada periode 1946-1961. Periode ini diperingati sebagai Hari Bhayangkara.

“Kemudian, tahun 1966 sampai 1998 Polri tergabung dengan ABRI dengan tugas dan pendekatan yang lebih militeristik,” ujar Sigit.

Perubahan Pasca Reformasi 1998

Masa reformasi 1998 membawa perubahan signifikan bagi Polri. Sigit menjelaskan bahwa pasca-reformasi, Polri terpisah dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan memiliki kesempatan untuk membangun ulang doktrin, struktur, serta akuntabilitasnya. Tujuannya adalah untuk bertransformasi menjadi civilian police, sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 30 ayat (4).

“Kemudian pasca reformasi, Polri terpisah dari TNI. Polri memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, dan mempersiapkan diri untuk terus menuju road map menjadi civilian police. Ini sesuai amanat UUD 1945 di dalam pasal 30 ayat (4),” ucapnya.

Mandat Reformasi dan Ketetapan MPR

Lebih lanjut, Sigit menegaskan bahwa reformasi 1998 juga mengamanatkan penempatan Polri di bawah Presiden. Hal ini didasarkan pada Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) VI/MPR/2000 dan TAP MPR VII/MPR/2000.

Advertisement

“Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998 bahwa penempatan Polri di bawah Presiden. Di mana sebelumnya terdapat TAP VII (pasal 7) ayat 2 MPR bahwa Polri berada di bawah presiden dan pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI nomor VII tahun 2000 bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan persetujuan DPR dan ini tentunya kemudian sejalan dari berbagai macam perjalanan yang ada,” jelas Sigit.

Posisi Ideal Polri di Bawah Presiden

Menghadapi tantangan menjaga keamanan di wilayah Indonesia yang sangat luas, Sigit berpendapat bahwa posisi Polri di bawah Presiden sangatlah ideal. Ia menggambarkan luasnya geografis Indonesia yang setara dengan jarak London hingga Moskow jika dibentangkan.

“Posisi Polri saat ini dihadapkan dengan luasan geografis, berbagai banyaknya jumlah masyarakat Indonesia kita memiliki 17.380 pulau dan apabila dibentangkan sebagaimana disampaikan bapak Presiden luas kita setara London sampai Moskow. Artinya dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel,” ujarnya.

Doktrin ‘To Serve and Protect’

Sigit juga menekankan perbedaan mendasar antara doktrin Polri dan TNI. Ia menyatakan bahwa Polri berpegang pada doktrin to serve and protect, serta Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy.

“Polri memiliki doktrin to serve and protect, dengan doktrin Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan to kill and destroy. Tentu inilah yang membedakan antara TNI dan Polri. Polri bertanggungjawab terhadap keamanan dan tentunya dengan kondisi yang ada posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini,” tegasnya.

Advertisement