Berita

Kapolri Ungkap Kasus SMS Phising e-Tilang Palsu Catut Kejaksaan, 3 Tersangka Diamankan

Advertisement

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan pengungkapan kasus SMS blast phising yang mencatut nama Kejaksaan Republik Indonesia terkait e-tilang. Hingga kini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Modus Penipuan e-Tilang Palsu

Dalam Rapat Kerja di Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026), Jenderal Sigit menyatakan, “Salah satu tindak pidana siber yang menonjol adalah penanganan perkara SMS blast phising dengan modus e-tilang.” Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan yang diterima oleh pihak kepolisian.

Awalnya, polisi menemukan 11 link phising dan 5 nomor telepon berformat internasional yang diduga digunakan dalam kejahatan siber ini. Kasus serupa kemudian terdeteksi di Polda Sulawesi Tengah. SMS yang berisi link phising tersebut mengarahkan korban ke situs web e-tilang palsu, yang berujung pada penipuan.

Kronologi Pengungkapan

Jenderal Sigit merinci, “Jadi beberapa waktu lalu Bareskrim menerima pengaduan dari masyarakat, dari Kejaksaan Agung, terkait 11 link phising dan 5 MSISDN dengan mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Selanjutnya kita juga menemukan kasus serupa di Polda Sulteng. Dan pada saat kita amankan, ternyata korban menjelaskan bahwa korban menerima SMS blast berisi link phising yang masuk dalam web e-tilang palsu.”

Advertisement

Penyebaran yang masif terdeteksi dengan adanya 135 link phising dan 11 nomor telepon yang telah disebarkan. Hal ini berpotensi menjangkau banyak korban dalam wilayah yang luas.

Tiga Tersangka Diamankan

“Dan dari hasil lidik, ada 135 link phising dan 11 MSISDN yang telah disebarkan dan kemungkinan korbannya juga akan banyak dan menjangkau dalam wilayah yang luas. Pada saat ini kami telah mengamankan 3 tersangka dan terus kita kembangkan,” tegas Jenderal Sigit.

Advertisement