Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan kompleksitas pemberantasan judi online yang masih menghadapi tantangan besar akibat perbedaan aturan antarnegara. Ia menyoroti perbedaan legalitas, regulasi, dan sistem perpajakan yang tidak seragam menjadi kendala utama dalam penindakan.
“Tantangan terkait dengan pemberantasan karena di masing-masing negara memiliki legalitas yang berbeda, termasuk server, lintas transaksi, peraturan, dan pajak yang berbeda-beda,” kata Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Modus Pencucian Uang Judi Online
Dalam upaya pemberantasan yang telah dilakukan, Sigit mengungkap modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kerap digunakan pelaku judi online. Modus ini melibatkan penyamaran aliran dana melalui banyak lapisan transaksi dengan menggunakan berbagai rekening, bahkan sampai melibatkan perusahaan cangkang.
“Kemudian kita temukan juga pola layering transaksi dengan melibatkan banyak rekening, bahkan rekening di luar negeri. Termasuk rekening perusahaan cangkang baik di dalam maupun di luar negeri,” jelasnya.
Upaya Pemberantasan Terus Dioptimalkan
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan, Polri menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan upaya pemberantasan judi online. Sigit menyebutkan bahwa sejumlah situs judi online telah berhasil diungkap, termasuk SPINHARTA4, SASAFUN, dan BMW312.
Selain itu, Polri juga telah menyita uang hasil kejahatan, menangkap para tersangka, serta melakukan berbagai langkah lanjutan untuk mengungkap jaringan TPPU yang lebih luas. “Namun demikian, Polri terus mengoptimalkan upaya-upaya untuk terus memberantas judi online, baik mulai dari pengungkapan website judi online beberapa waktu lalu mulai dari SPINHARTA4, SASAFUN, BMW312 hingga menyita uang hasil kejahatan dan menangkap tersangka, termasuk juga kita melakukan berbagai macam upaya untuk mengungkap TPPU,” tegas Sigit.






