Kementerian Pertanian (Kementan) angkat bicara terkait dugaan korupsi senilai Rp 27 miliar yang menyeret nama mantan pejabatnya, Indah Megahwati. Kementan menegaskan bahwa tuduhan tersebut bukanlah fitnah, melainkan telah terbukti melalui pengakuan, bukti awal, serta hasil audit investigatif Inspektorat Jenderal.
Klarifikasi Kementan atas Pernyataan Mantan Pejabat
Menanggapi pernyataan Indah Megahwati yang beredar di publik melalui sebuah podcast, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementan, Moch. Arief Cahyono, menyatakan bahwa klaim adanya fitnah tidak sesuai dengan fakta dan proses hukum yang sedang berjalan. “Kasus ini bukan opini atau narasi sepihak. Perkara ini terbongkar dari pengakuan dan diperkuat audit investigatif resmi Inspektorat. Jadi tidak benar jika disebut sebagai fitnah,” tegas Arief melalui keterangan tertulis pada Senin, 26 Januari 2026.
Terbongkar dari Pengakuan Bawahan dan Audit Investigatif
Kasus ini pertama kali terungkap setelah pejabat bawahan Indah Megahwati, Deni, secara gamblang membeberkan modus permainan proyek dan mengakui telah menerima dana sebesar Rp 10 miliar. Pengakuan ini menjadi titik awal pengungkapan perkara secara menyeluruh.
Fakta tersebut kemudian diperkuat oleh audit investigatif Inspektorat Jenderal Kementan yang menemukan adanya proyek fiktif dengan total nilai mencapai Rp 27 miliar. Nilai ini berpotensi bertambah seiring masuknya pengaduan dari pihak lain yang mengaku telah dimintai komitmen dana tanpa realisasi proyek, semakin memperkuat dugaan skema proyek fiktif yang sistematis.
Selain Indah Megahwati dan Deni, pejabat bawahan yang membuka modus permainan proyek dan mengakui menerima Rp 10 miliar tersebut juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Proses Hukum Berlanjut di Polda Metro Jaya
Perkara ini kini tengah diproses di Polda Metro Jaya. Berkas perkara telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk penetapan P21. Penanganan kasus masih terus berkembang seiring pendalaman bukti, keterangan saksi, serta pengaduan lain yang masuk.
Arief Cahyono mengimbau masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh narasi sepihak yang tidak berbasis fakta dan data hukum. Ia menekankan pentingnya mengedepankan informasi yang bersumber dari proses hukum dan pernyataan resmi. “Kami menghimbau yang bersangkutan tidak membuat narasi pembelaan di luar pengadilan dan membuat fitnah lain yang berpotensi kasus hukum baru,” ujar Arief.
Langkah Tegas Menteri Pertanian Bersihkan Kementan
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman telah secara terbuka mengungkap dugaan praktik tersebut sebagai bagian dari langkah tegas membersihkan Kementan dari praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang. “Di Kementerian Pertanian ada oknum yang bermain, meminta fee dengan janji memenangkan proyek. Nilainya Rp 27 miliar dan sudah terealisasi Rp 10 miliar. Yang bersangkutan sudah kami pecat dan kini berstatus tersangka,” ujar Amran pada Senin, 9 Juni 2025.
Amran juga mengungkap bahwa oknum tersebut melakukan pemalsuan tanda tangan sebagai bagian dari skema kecurangan. Dalam keterangan terpisah di Jakarta Selatan, Amran menegaskan bahwa dua pejabat internal Kementan telah diberhentikan dari jabatannya dan kini menjalani proses hukum. Modus yang digunakan adalah menjanjikan proyek pengadaan kepada pihak luar dengan imbalan sejumlah uang.
Dengan demikian, Kementan menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan, kooperatif dengan aparat penegak hukum, serta tidak menoleransi praktik korupsi dalam bentuk apa pun.






