Berita

KPK Panggil Ulang Bos Maktour Fuad Hasan Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2023-2024

Advertisement

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fuad Hasan Masyhur (FHM), seorang pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Pemanggilan ini merupakan upaya KPK untuk mendalami lebih lanjut perkara yang sedang diusut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan tersebut. “Benar, hari ini Senin (26/1), KPK melakukan penjadwalan pemeriksaan saksi Saudara FHM, selaku pihak swasta, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/1/2026).

KPK meyakini Fuad Hasan akan memenuhi panggilan sebagai saksi. Kehadiran Fuad dianggap krusial untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik guna mengungkap kasus ini secara terang benderang. “Karena pada prinsipnya keterangan dari setiap saksi dibutuhkan penyidik untuk mengungkap perkara ini menjadi terang,” jelas Budi. “Jadi, kita sama-sama tunggu kehadirannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Fuad Hasan Masyhur telah diperiksa oleh KPK pada 28 Agustus 2025 lalu. Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama.

Kuota tambahan tersebut diberikan dengan tujuan untuk mengurangi daftar tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada tahun 2024. Setelah penambahan, total kuota haji RI menjadi 241 ribu.

Advertisement

Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yakni 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia. Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus.

KPK mengungkapkan bahwa kebijakan yang diambil pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.

Advertisement