Bogor – Pria berinisial RN alias Emon kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap tangan saat mencuri sepeda motor di Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Emon, yang ternyata adalah residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, sempat menjadi bulan-bulanan warga sebelum diamankan petugas kepolisian.
Aksi Pencurian dan Penangkapan
Kapolsek Jonggol Kompol Hida Tjahyono mengonfirmasi penangkapan tersebut pada Senin (26/1/2026). “Telah mengamankan satu orang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Pelaku berinisial RN alias Emon,” ujar Kompol Hida.
Menurut Kompol Hida, Emon beraksi bersama seorang rekan pada Minggu (25/1) sekitar pukul 07.00 WIB di area parkir indekos. Modus operandinya adalah merusak lubang kunci motor korban. Namun, saat hendak membawa kabur hasil curiannya, Emon dipergoki oleh salah satu rekan korban yang langsung berteriak maling.
“Saat pelaku (Emon) berusaha membawa kendaraan hasil curian, kemudian ketahuan oleh salah satu rekan korban dan diteriaki maling. Sehingga pelaku berhasil diamankan warga dan sempat dihakimi massa. Sedangkan rekan pelaku melarikan diri menggunakan motor pelaku,” jelas Kompol Hida.
Pelaku yang mengalami luka akibat amukan massa kemudian dibawa ke Puskesmas Jonggol untuk mendapatkan perawatan awal sebelum dirujuk ke RSUD Cileungsi.
Residivis Kambuhan
Kompol Hida menambahkan bahwa Emon merupakan residivis yang baru saja menghirup udara bebas dari Lapas Pondok Rajeg, Bogor. Ia diketahui pernah ditangkap oleh Polsek Jonggol untuk kasus serupa pada pertengahan tahun 2025.
“Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru keluar menjalani hukuman di Lapas Pondok Rajeg beberapa hari yang lalu. Sebelumnya pada pertengahan tahun 2025 juga pernah ditangkap dan diproses hukum di Polsek Jonggol,” terang Kompol Hida.
Kini, Emon telah diamankan di rumah tahanan Polsek Jonggol. Ia akan dijerat dengan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.






