Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyatakan bahwa pihaknya telah memprediksi akan adanya sejumlah gugatan terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hingga saat ini, tercatat ada 15 gugatan yang diajukan untuk KUHP dan 6 gugatan untuk KUHAP.
Gugatan Terfokus pada Pasal Krusial
Eddy Hiariej menjelaskan bahwa dari 15 isu yang digugat ke MK, pada dasarnya tidak keluar dari 14 pasal yang dianggap sebagai isu krusial dalam KUHP baru. Ia menyampaikan hal ini dalam acara sosialisasi KUHP yang diselenggarakan di Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, pada Senin (26/1/2026).
“Bapak, Ibu, saat ini sudah ada 15 gugatan terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan 6 gugatan terkait KUHAP. Dari 15 isu yang gugatan di Mahkamah Konstitusi itu pada dasarnya tidak keluar dari 14 pasal yang menjadi isu krusial,” ujar Eddy.
Kesiapan Akademik dan Transparansi Publik
Pihak Kementerian Hukum dan HAM menyatakan kesiapannya untuk mempertanggungjawabkan gugatan tersebut secara akademik. Mereka juga siap untuk menjelaskan materi yang diuji di MK kepada publik.
“Jadi kami waktu itu memang sudah berpikir ke depan bahwa ini pasti akan diuji dan kami siap untuk mempertanggungjawabkan secara akademik mengapa harus dicantumkan dan mengapa harus formulasinya seperti itu,” jelas Eddy.
Ia menambahkan, “Kami tim ahli siap untuk menjelaskan kepada publik terhadap materi-materi yang diuji di Mahkamah Konstitusi.”
Kebingungan Terkait Koordinasi Penyidik dan Penuntut Umum
Salah satu hal yang menimbulkan kebingungan bagi Eddy Hiariej adalah adanya gugatan terkait koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dalam KUHAP. Padahal, aturan tersebut dibentuk untuk memperjelas suatu peristiwa pidana.
“Padahal maksud kami membentuk Undang-Undang hubungan koordinasi itu untuk membuat terang suatu peristiwa pidana, memberi kepastian hukum dan kemudian tidak ada ego sektoral,” ucapnya.
Penafsiran dalam Penerapan Undang-Undang
Eddy Hiariej menuturkan bahwa setiap undang-undang pada dasarnya selalu memiliki ruang untuk penafsiran, yang kemudian dapat menimbulkan celah dalam penerapannya.
“Bahwa orang selalu mengatakan pasal-pasal itu multitafsir, pasal-pasal itu menimbulkan banyak penafsiran, saya kira tidak ada undang-undang tanpa tafsiran,” pungkasnya.






