Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan peran asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) sebagai pengepul uang dalam kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Dugaan ini mengemuka setelah KPK memeriksa petinggi Kesthuri sebagai saksi.
Asosiasi Diduga Kumpulkan Uang Biro Travel
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap pihak Kesthuri bertujuan untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan mereka dalam mengumpulkan dana dari biro travel. “Yang bersangkutan hari ini didalami terkait dengan perannya, di mana pihak asosiasi ini diduga sebagai pengepul atau mengumpulkan uang dari para biro travel untuk kemudian diteruskan kepada pihak-pihak di Kementerian Agama,” ujar Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2026).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap tuntas kasus korupsi yang diduga merugikan negara. Dalam prosesnya, KPK juga melibatkan auditor Badan Pengawas Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara yang kini berada dalam tahap finalisasi.
Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri Diperiksa
Saksi yang diperiksa dari Kesthuri adalah Muhamad Al Fatih, yang menjabat sebagai Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri. Pemeriksaan terhadap Al Fatih diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai aliran dana dan peran Kesthuri dalam kasus ini.
“Pemeriksaan oleh BPK dalam rangka untuk penghitungan kerugian negara ini sudah masuk ke tahap akhir, finalisasi,” tambah Budi.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus korupsi kuota haji ini berawal dari pembagian tambahan 20 ribu kuota jemaah haji untuk tahun 2024, yang terjadi saat Yaqut menjabat sebagai Menteri Agama. Kuota tambahan ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelumnya, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada tahun 2024. Dengan adanya tambahan kuota, total kuota haji RI menjadi 241 ribu. Namun, pembagian kuota tambahan ini menimbulkan masalah baru.
Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota. Akan tetapi, dalam kebijakan tersebut, kuota tambahan dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Hal ini menyebabkan Indonesia menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024.
Dampak Kebijakan dan Penetapan Tersangka
KPK mengungkapkan bahwa kebijakan pembagian kuota tersebut berakibat pada 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus ini. KPK menyatakan telah mengantongi bukti yang cukup untuk mendukung penetapan tersangka tersebut.






