Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, terkait dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Gus Alex memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (26/1/2026).
Saat ditemui wartawan seusai keluar dari ruang pemeriksaan pada pukul 17.28 WIB, Gus Alex enggan memberikan keterangan detail mengenai materi pemeriksaannya. Ia hanya mengarahkan pertanyaan kepada pihak penyidik. “Ke penyidik aja,” ujar Gus Alex saat ditanya mengenai pemeriksaan yang dijalaninya hari itu.
Ketika ditelisik lebih lanjut mengenai aliran dana atau alur perintah dalam pembagian kuota haji yang menjadi pokok perkara, Gus Alex kembali memberikan jawaban singkat yang sama. “Ke penyidik aja,” tegasnya.
Mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus ini, Gus Alex menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum. “Saya jalanin semuanya,” ucapnya.
Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah haji untuk tahun 2024. Kuota tambahan ini sedianya bertujuan untuk memperpendek masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memperoleh kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI menjadi 241.000 jemaah.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi secara tidak proporsional. Sebanyak 10.000 kuota dialokasikan untuk haji reguler dan 10.000 lainnya untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, pada tahun 2024, Indonesia menggunakan kuota sebesar 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus. KPK menduga kebijakan yang dikeluarkan pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Gus Alex sebagai tersangka dalam kasus ini. Lembaga antirasuah tersebut mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang mendukung penetapan tersangka tersebut.






