JAKARTA, Senin (26/1/2026) – Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi diterbitkan untuk mengisi kekosongan hukum. Ia menegaskan peraturan tersebut tidak bertujuan untuk melawan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Penegasan di Rapat Komisi III DPR
Pernyataan ini disampaikan Jenderal Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat. “Beberapa waktu yang lalu, Polri menerbitkan Perpol Nomor 10 tahun 2025. Perpol ini bukan dimaksud untuk melawan putusan MK,” ujar Jenderal Sigit.
Latar Belakang Putusan MK
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia atau Polri. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat 3 UU Polri memiliki semangat yang sama dengan pasal 10 ayat (3) TAP MPR nomor VII/MPR/2000. Kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri.
MK menjelaskan bahwa jabatan yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian. Hal ini dapat merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Gugatan Lain Ditolak MK
Selain itu, Jenderal Sigit juga menyinggung gugatan nomor 223/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak. Gugatan ini terkait Pasal 19 Ayat (2), (3), dan (4) UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta penjelasan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Beberapa waktu yang lalu kami menghadapi dua gugatan, yaitu gugatan 114 tahun 2025 yang menghapus frasa penugasan dari Kapolri sedangkan di Pasal 223 terdapat gugatan terhadap penempatan Polri di luar struktur yang menggugat Undang-undang ASN dan penjelasan Pasal 28 ayat 2 tentang Polri. Alhamdulillah gugatan tersebut ditolak,” jelas Jenderal Sigit.
Harapan ke Depan
Kapolri menekankan bahwa Perpol Nomor 10/2025 merupakan bagian dari iktikad baik Polri untuk mengisi kekosongan hukum dan menghormati serta melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Bagian dari iktikad baik Polri untuk mengisi kekosongan hukum dan menghormati dan melaksanakan putusan MK yang bersifat final dan mengikat,” tuturnya.
Jenderal Sigit berharap agar penempatan anggota Polri di luar struktur dapat diatur lebih lanjut dalam revisi Undang-Undang Polri. Hal ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dalam pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi. “Tentunya, harapan kami ke depan ini bisa dibahas di dalam revisi Undang-undang Polri sehingga kemudian menjadi pedoman di dalam pelaksanaan dan penugasan Polri pada saat harus melaksanakan tugas di luar struktur,” pungkasnya.






