Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, yang menyebut adanya ‘operasi tipu-tipu’ menjelang sidang dugaan pemerasan terkait sertifikasi K3. KPK meminta Noel untuk fokus pada jalannya persidangan.
Fokus pada Persidangan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa narasi yang dilontarkan Noel tidak akan mengubah fakta hukum yang sedang diperiksa di pengadilan. Ia mengimbau terdakwa untuk memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim dan menghormati proses peradilan.
“Kami meminta terdakwa untuk lebih fokus pada jalannya persidangan, memberikan keterangan yang benar di hadapan majelis hakim, serta menghormati prinsip peradilan yang adil dan tidak mempengaruhi proses hukum secara tidak semestinya,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (26/1/2026).
Budi mengingatkan bahwa masyarakat dapat menilai jalannya persidangan. Ia menegaskan bahwa KPK selalu menyampaikan informasi berdasarkan hasil pemeriksaan, alat bukti yang sah, serta perkembangan penyidikan dan penuntutan.
“KPK mengingatkan bahwa narasi kontraproduktif atau yang bertujuan mengalihkan fokus dari proses persidangan, tidak serta-merta mengubah fakta hukum yang tengah diperiksa di pengadilan,” jelasnya. “Demikian halnya, setiap informasi yang disampaikan oleh KPK kepada publik berdasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta perkembangan dalam penyidikan dan penuntutan perkara.”
“Kami tidak memberikan pernyataan di luar kerangka fakta hukum yang telah dikumpulkan dan diuji secara profesional oleh penyidik dan jaksa penuntut umum KPK,” tambah Budi.
Tuduhan Noel Terhadap KPK
Sebelumnya, Noel melontarkan sejumlah pernyataan sebelum menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, pada Senin (26/1). Ia menuduh KPK melakukan ‘operasi tipu-tipu’ yang melibatkan ‘content creator’ di Gedung Merah Putih.
Noel mengklaim awalnya diminta datang ke kantor KPK dan menuduh lembaga antirasuah itu mem-framing dirinya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) serta memiliki puluhan mobil. Ia juga mempertanyakan peran KPK.
“Operasi tipu-tipu. Operasi tipu-tipu yang dilakukan oleh para content creator yang ada di Gedung Merah Putih,” kata Noel. Ia menambahkan, “Yang dia (KPK) bohongi itu presiden, yang mereka bohongi itu rakyat. Nggak malu, kasus ASDP. Mereka berpolitik. Makanya saya, pertanyaan saya, KPK ini lembaga hukum atau content creator? Itu harus, harus apa, eh, publik harus tahu.”
Dakwaan Terhadap Noel
Immanuel Ebenezer didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Ketenagakerjaan. Jaksa penuntut umum mendakwa Noel meminta jatah senilai Rp 3 miliar.






