Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan tetap memperhatikan nasib para pekerja di 28 perusahaan yang izin operasionalnya telah dicabut menyusul terjadinya bencana di Sumatera. Keputusan pencabutan izin ini diambil dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk aktivitas ekonomi yang ada.
Keputusan Pencabutan Izin
Prasetyo Hadi menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Ia menjelaskan bahwa Satuan Tugas Penanganan Korban Bencana (Satgas PKH) telah melaporkan temuan terkait 28 perusahaan yang beroperasi di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan laporan tersebut, Presiden mengambil keputusan tegas untuk mencabut izin 22 perusahaan yang bergerak di sektor kehutanan dan enam perusahaan lainnya yang bergerak di bidang perkebunan dan pertambangan.
“Satgas PKH melaporkan dan Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin dari 28 perusahaan tersebut yang terdiri dari 22 perusahaan bergerak di bidang kehutanan,” kata Prasetyo.
“Nah, kemudian ada juga enam perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan dan tambang,” sambungnya.
Proses Audit dan Penegakan Hukum
Prasetyo menegaskan bahwa pencabutan izin ini bukanlah keputusan yang diambil secara mendadak. Ia menguraikan bahwa proses audit dan investigasi mendalam telah dilakukan sebelumnya. Pencabutan izin ini merupakan wujud penegakan hukum yang mengedepankan prinsip keadilan.
“Jadi kita berharap hukum ditegakkan tapi kegiatan ekonomi juga harus dipikirkan, baik terhadap saudara-saudara kita yang mencari nafkah di perusahaan-perusahaan tersebut maupun nantinya terhadap pengelolaan ke depan yang harapannya ini seperti tadi disampaikan akan dapat menambah kekayaan bagi negara kita,” jelasnya.
Pengelolaan Lahan dan Ekonomi oleh BUMN
Lebih lanjut, Prasetyo memaparkan bahwa lahan serta kegiatan ekonomi dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut akan diambil alih pengelolaannya oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). PT Perhutani ditunjuk untuk mengelola 22 perusahaan di sektor kehutanan, sementara PT Antam atau MIND ID akan mengelola enam perusahaan di sektor pertambangan dan perkebunan.
“Berkaitan dengan masalah siapa yang akan mengelola ke depan terhadap lahan atau jenis usaha yang dicabut oleh negara, maka pengelolaannya akan diserahkan kepada Danantara,” ujarnya.
“Di mana Danantara telah menunjuk perusahaan namanya PT Perhutani untuk nantinya mengelola, mengelola lahan atau kegiatan ekonomi dari berarti 22 perusahaan kalau yang Perhutani, karena kalau yang izin tambang itu diserahkannya kepada Antam atau MIND ID,” sambungnya.
Klarifikasi Operasional Perusahaan
Menanggapi adanya kekhawatiran bahwa perusahaan yang izinnya dicabut masih dapat beroperasi, Prasetyo memberikan klarifikasi. Ia membantah anggapan tersebut dan menegaskan bahwa proses administrasi pencabutan izin masih berjalan. Pemerintah memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak lagi memiliki izin operasional yang sah.
“Jadi izin mengklarifikasi sekaligus meluruskan bahwa tidak benar kalau ada kekhawatiran ‘Pak Mensesneg menyampaikan dicabut tapi masih boleh beroperasi’,” ucapnya.






