Berita

Polisi: 2 Rekan YouTuber Resbob Masih Berstatus Saksi dalam Kasus Penghinaan Suku Sunda

Advertisement

Polda Jawa Barat menyatakan dua rekan YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob yang muncul dalam video dugaan penghinaan suku Sunda masih berstatus saksi. Status ini tidak memenuhi unsur Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.

Status Saksi untuk Rekan Resbob

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa keterlibatan kedua teman Resbob tidak memenuhi unsur pidana penyertaan.

“Temannya sepertinya tidak masuk Pasal 55, termasuk dari awal itu,” kata Hendra, seperti dilansir detikJabar, Senin (19/1/2026).

Hendra menegaskan bahwa saat ini baru Resbob yang akan menjalani proses persidangan terkait kasus tersebut.

Potensi Perubahan Status

Meskipun demikian, Hendra tidak menutup kemungkinan status kedua teman Resbob dapat berubah. Hal ini bergantung pada keterangan yang diberikan Resbob selama persidangan berlangsung.

Advertisement

“Iya, saksi,” ujar Hendra ketika ditanya mengenai status kedua teman Resbob.

Ia menambahkan, “Saksi untuk memberatkan Resbob karena membenarkan pernyataan hate speech Resbob saat di mobil.”

Hendra melanjutkan, “Sementara ini statusnya masih itu dulu. Tapi seandainya nanti Resbob menyampaikan bahwa mereka seiya sekata, kasus ini akan kami tindak lanjuti kembali. Terus dari sisi mereka (teman Resbob) masih membantah.”

Advertisement