Berita

Polisi Pekanbaru Ungkap Jual Beli Owa Siamang Dilindungi, Pelaku Ditangkap dengan Uang Muka Rp 2 Juta

Advertisement

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi jenis owa siamang di wilayah Kota Pekanbaru, Riau. Seorang pelaku yang diduga memperjualbelikan primata langka ini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pengungkapan Berawal dari Informasi Masyarakat

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Polisi Muharman Arta, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah terkait adanya aktivitas perdagangan satwa dilindungi di Pekanbaru. “Ditindaklanjuti oleh anggota dengan undercover buying, alhamdulillah tertangkap pelakunya,” ujar Muharman dalam konferensi pers di Mapolresta Pekanbaru, Kamis (22/1/2026).

Pelaku yang diamankan berinisial YUS. Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lain yang terlibat, termasuk pemilik atau pemelihara satwa langka tersebut. “Saat ini juga sedang melakukan proses pengembangan terhadap pemilik atau pemelihara satwa yang dilindungi ini yang saat ini belum bisa kami ungkapkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kami tangkap,” jelasnya.

Program Green Policing dan Identifikasi Pelaku

Kombes Muharman menambahkan bahwa pengungkapan kasus jual beli satwa dilindungi ini sejalan dengan program Green Policing yang digagas oleh Kapolda Riau, Irjen Polisi Herry Heryawan. Program ini menekankan peran polisi tidak hanya dalam menjaga keadilan bagi manusia, tetapi juga bagi lingkungan dan ekosistem.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, merinci kronologi penangkapan pelaku yang terjadi pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Penyelidikan berawal dari informasi adanya transaksi owa siamang di Jalan Garuda, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru.

Advertisement

Tim kepolisian melakukan teknik undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli burung. “Dia menyatakan ‘saya adanya kenalan yang jual siamang’. Dari situ kami pancing, kami undercover buy dari penjual ini,” kata Anggi.

Transaksi dan Asal Satwa

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa YUS bukanlah pemilik utama, melainkan perantara. Polisi masih memburu pemilik satwa dilindungi tersebut. “Saat kami undercover itu, baru bayar DP Rp 2 juta, tetapi dia menjual Rp 10 juta,” ungkap Anggi.

Owa siamang yang diperjualbelikan tersebut diketahui berasal dari Kampar. Upaya pencarian terhadap diduga pemilik di Kampar telah dilakukan, namun pelaku tidak berada di tempat.

Jerat Hukum

Tersangka YUS mengaku tidak memiliki izin untuk memperdagangkan satwa dilindungi. Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf A Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 15 tahun penjara.

Advertisement