Berita

Saksi Akui Uang Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker untuk Gaji Honorer dan Operasional Kantor

Advertisement

Seorang saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku pernah mengumpulkan uang tak resmi terkait pengurusan sertifikasi K3. Uang tersebut, menurut kesaksiannya, digunakan untuk kebutuhan operasional kantor hingga membayar gaji tenaga honorer.

Kesaksian Fitriana Bani Gunaharti

Fitriana Bani Gunaharti, yang merupakan eks Subkor II Bidang Penyusunan Standar Mutu Lembaga K3, menyampaikan hal ini saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/1/2026). Ia menjelaskan bahwa uang yang dikumpulkan berasal dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Menurut Fitriana, dana tak resmi ini digunakan untuk menutupi kekurangan anggaran resmi yang bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Ia mengungkapkan bahwa gaji pekerja honorer di Kemnaker tidak ditanggung oleh negara.

“Ada satu orang yang tidak ditanggung oleh negara, oleh kantor, Pak,” ujar Fitriana saat ditanya oleh jaksa mengenai honorer yang gajinya tidak dibayar negara. Ia menambahkan bahwa pekerja honorer tersebut sudah ada sejak ia pertama kali bertugas di Kemnaker dan membantu timnya.

Uang yang terkumpul juga dialokasikan untuk kebutuhan operasional kantor, seperti pembelian blangko sertifikat auditor dan Alat Tulis Kantor (ATK), termasuk tinta printer. “Blangko ini kan untuk kertas yang kita print untuk sertifikat, Pak. Sertifikat auditor. Itu kita beli,” jelas Fitriana.

Ketika ditanya mengenai perintah untuk membelanjakan uang dari PJK3 tersebut, Fitriana menyatakan bahwa hal itu dilakukan karena anggaran resmi tidak mencukupi. Perintah tersebut disampaikan secara tidak langsung oleh Ida Rochmawati, Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3).

“Tidak secara langsung, tapi karena itu uang yang bisa diolah, pakai uang itu,” ungkap Fitriana.

Advertisement

Dakwaan Terhadap Terdakwa

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel melakukan pemerasan terkait pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Noel bersama terdakwa lainnya, yaitu:

  • Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025
  • Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025
  • Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025
  • Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022
  • Irvian Bobby Mahendro, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025
  • Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020
  • Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3
  • Miki Mahfud, pihak PT KEM Indonesia
  • Temurila, pihak PT KEM Indonesia

Sidang yang digelar dalam berkas terpisah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (19/1) tersebut mendakwa para terdakwa telah melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaan terkait penerbitan dan perpanjangan sertifikasi/lisensi individu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi para pemohon.

Jaksa menyatakan bahwa para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini dilaporkan terjadi sejak tahun 2021, bahkan sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker. Gratifikasi ini diduga diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

Advertisement