Berita

Saksi: Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Anggap Uang Hasil Kejahatan Sebagai ‘Rezeki’

Advertisement

Seorang saksi dalam persidangan kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkap fakta mengejutkan. Ida Rochmawati, Koordinator Bidang Sistem Manajemen Mutu K3 (SMK3), bersaksi bahwa salah satu terdakwa menganggap uang hasil pemerasan sebagai ‘rezeki’.

Persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta

Persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (26/1/2026) ini menghadirkan sejumlah terdakwa. Mereka adalah Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel, Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3 Maret 2025), Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-Februari 2025), Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja 2020-2025), Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja 2022), Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 2022-2025), Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja 2020), Supriadi (Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda), Miki Mahfud (pihak PT KEM Indonesia), dan Temurila (pihak PT KEM Indonesia).

Anggapan ‘Rezeki’ dari Hery Sutanto

Jaksa penuntut umum mengonfirmasi kepada Ida apakah uang hasil pemerasan tersebut dianggap sebagai rezeki. Ida membenarkan bahwa anggapan itu datang dari Terdakwa Hery Sutanto.

“Yang mengatakan bahwa ee ini rezeki kan Pak Direktur tadi Pak Jaksa ya,” ujar Ida saat ditanya jaksa mengenai pernyataan Hery Sutanto.

Ida menjelaskan bahwa penentuan persentase pembagian uang hasil pemerasan untuk pimpinan ditentukan oleh Hery Sutanto. Sementara itu, pembagian untuk anggota tim didiskusikan berdasarkan beban kerja.

“Kalau untuk pimpinan, dari pimpinan Pak Jaksa,” ungkap Ida ketika ditanya mengenai pedoman penentuan persentase.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai penyampaian Hery, Ida menirukan, “Nanti saya mau menghadap, kalau ada rezeki tolong disiapkan.”

Advertisement

Penggunaan Uang Hasil Pemerasan

Ida menambahkan bahwa sebagian uang hasil pemerasan digunakan untuk operasional kantor. Sisa uang tersebut kemudian dibagi-bagikan.

“Nggak sih, sesuai dengan kondisi keuangan saja karena dikurangi untuk operasional terlebih dahulu, baru nanti sisanya ini sesuai dengan kondisinya,” jelas Ida.

Dakwaan Terhadap Noel

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Noel melakukan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 bersama sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemnaker. Dalam dakwaannya, jaksa menyebutkan Noel meminta jatah sebesar Rp 3 miliar.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan Noel bersama terdakwa lainnya. Jaksa menyatakan para terdakwa memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan uang dengan total mencapai Rp 6.522.360.000 (Rp 6,5 miliar). Kasus ini dilaporkan terjadi sejak 2021, sebelum Noel menjabat sebagai Wamenaker.

Selain itu, Noel juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. Gratifikasi tersebut diterima Noel dari pihak swasta dan anak buahnya di Kemnaker.

“Bahwa Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan pada periode Oktober 2024 sampai dengan Agustus 2025, baik langsung maupun tidak langsung telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dengan Nopol B 4225 SUQ dari ASN Kemnaker dan pihak swasta lain,” ujar jaksa.

Advertisement