Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) saat ini tengah mendalami dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh 28 perusahaan. Langkah ini diambil menyusul pencabutan izin operasional 28 perusahaan tersebut oleh Presiden Prabowo Subianto akibat pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan yang berujung pada bencana ekologis di Sumatera.
Pengusutan Pidana Berjalan
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa proses pengusutan dugaan pidana tersebut sudah berjalan. “Sudah, sudah jalan (pengusutan pidananya). Penyidikannya sudah jalan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” ujar Barita kepada wartawan pada Senin (26/1/2026).
Meskipun demikian, Barita belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai perkembangan pengusutan tersebut. Ia menyatakan bahwa hasil pendalaman akan diumumkan pada waktu yang akan datang.
Proses Administrasi Pencabutan Izin
Barita menjelaskan bahwa pencabutan izin 28 perusahaan tersebut bukanlah keputusan yang diambil secara mendadak. “Kalau sudah dicabut izinnya maka semenjak diumumkan itu dia sudah harus mempersiapkan langkah-langkahnya,” tuturnya.
Saat ini, proses administrasi terkait pencabutan izin masih terus berjalan. Institusi terkait seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta Kementerian Kehutanan akan secara resmi menyampaikan keputusan pencabutan izin kepada perusahaan yang bersangkutan. “Jadi sesudah diumumkan Presiden itu akan ditindaklanjuti oleh kementerian sektoralnya sebagai lembaga yang memberikan izin, kan dia yang mencabut. Itu proses administrasi sudah jalan,” terang Barita.
Ia menambahkan, “Jadi kalau proses administrasi itu kan butuh waktu untuk menyampaikan ke yang bersangkutan kan. Itu soal waktu saja itu, karena Presiden sudah umumkan.”
Latar Belakang Pencabutan Izin
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran operasional dan menyebabkan bencana ekologis di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar). Keputusan ini disampaikan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (20/1).
Ke-28 perusahaan tersebut terdiri dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta enam badan usaha lain yang bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.






