Berita

Satgas PKH: Pencabutan Izin 28 Perusahaan Sudah Diumumkan Presiden, Administratif Menyusul

Advertisement

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa proses pencabutan izin 28 perusahaan terkait bencana ekologis di Sumatera tengah berjalan, meskipun pengumuman awal telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa proses administratif memang membutuhkan waktu untuk disampaikan kepada pihak terkait.

Pernyataan ini disampaikan Barita menanggapi klaim dari PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Agincourt Resources yang mengaku belum menerima pemberitahuan resmi pencabutan usaha dari pemerintah. “Itukan soal administratif, soal waktu. Tapi Presiden sendiri yang mengumumkan. Jadi kalau proses administrasi itu kan butuh waktu untuk menyampaikan ke yang bersangkutan kan. Itu soal waktu saja itu, karena Presiden sudah umumkan,” kata Barita kepada wartawan pada Senin, 26 Januari 2026.

PT Toba Pulp Lestari Tbk dan PT Agincourt Resources termasuk dalam daftar 28 perusahaan yang izinnya dicabut. Izin yang dicabut untuk Toba Pulp Lestari mencakup Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), sementara Agincourt Resources dicabut Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Barita menjelaskan bahwa pengumuman pencabutan izin akan ditindaklanjuti oleh kementerian sektoral yang berwenang menerbitkan izin, seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Kehutanan. “Ini kan hanya soal legal formal. Seperti ‘oh, saya belum terima keputusannya’, tapi kan dia sudah tahu, dengar pengumuman, itulah bagian dari tindak lanjut penyelesaian keputusan itu,” jelasnya.

Ia menambahkan, kementerian terkait akan menyampaikan secara resmi kepada perusahaan yang dicabut izinnya mengenai keputusan tersebut dan langkah penyelesaiannya. “Tentu ada nanti pemberitahuan, sama yang dicabut izinnya itu akan menyampaikan ‘ini loh, kami sudah putuskan kamu ini, bagaimana penyelesaiannya.’ Nah itu bagian selanjutnya yang sedang berproses,” lanjut Barita.

Tenaga Ahli Jaksa Agung ini menerangkan bahwa keputusan pencabutan izin didasarkan pada investigasi dan audit komprehensif. “Jadi kita punya data, alasan-alasan serta apa pelanggaran yang dilakukan oleh ke-28 korporasi itu,” terangnya.

Advertisement

Oleh karena itu, Barita mengimbau perusahaan untuk bersikap kooperatif dan segera menyelesaikan tanggung jawab mereka. “Mereka harus mematuhi ya, itu sudah diumumkan. Kalau penyelesaian, mereka sudah harus beres-beres penyelesaian dan pelaksanaan keputusan itu. Mereka harus mengoordinasikannya, menanyakannya ke kementerian sektoralnya itu,” imbuh Barita.

Ia menambahkan, jika perusahaan bersikap pasif menunggu, maka surat keputusan resmi akan sampai dalam beberapa waktu ke depan. “Tapi kalau misalnya mereka sifatnya menunggu, pasif, ya tunggulah keputusan itu dalam beberapa waktu ke depan akan sampai ke-28 korporasi itu,” pungkasnya.

Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pengelola Kawasan Hutan

Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pengelola kawasan hutan yang dinilai bermasalah di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) terhadap 28 perusahaan.

Berikut adalah daftar perusahaan yang izinnya dicabut:

22 PBPH yang Dicabut:

Aceh (3 Unit)

  • PT. Aceh Nusa Indrapuri
  • PT. Rimba Timur Sentosa
  • PT. Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 Unit)

  • PT. Minas Pagai Lumber
  • PT. Biomass Andalan Energi
  • PT. Bukit Raya Mudisa
  • PT. Dhara Silva Lestari
  • PT. Sukses Jaya Wood
  • PT. Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 Unit)

  • PT. Anugerah Rimba Makmur
  • PT. Barumun Raya Padang Langkat
  • PT. Gunung Raya Utama Timber
  • PT. Hutan Barumun Perkasa
  • PT. Multi Sibolga Timber
  • PT. Panei Lika Sejahtera
  • PT. Putra Lika Perkasa
  • PT. Sinar Belantara Indah
  • PT. Sumatera Riang Lestari
  • PT. Sumatera Sylva Lestari
  • PT. Tanaman Industri Lestari Simalungun
  • PT. Teluk Nauli
  • PT. Toba Pulp Lestari Tbk.

6 Badan Usaha Non Kehutanan yang Dicabut:

Aceh (2 Unit)

  • PT. Ika Bina Agro Wisesa
  • CV. Rimba Jaya

Sumatra Utara (2 Unit)

  • PT. Agincourt Resources
  • PT. North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat (2 Unit)

  • PT. Perkebunan Pelalu Raya
  • PT. Inang Sari
Advertisement