Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PDIP, Sigit Karyawan, melontarkan kritik tajam kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (MenLHK) Hanif Faisol Nurofiq terkait pencabutan izin usaha pascabencana di Sumatera. Sigit mempertanyakan apakah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru akan bertindak setelah bencana terjadi.
Kritik di Rapat Kerja DPR
Pernyataan tersebut disampaikan Sigit Karyawan saat rapat kerja dengan MenLHK Hanif Faisol di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Rapat ini membahas sejumlah sanksi terhadap usaha yang dinilai berkontribusi terhadap bencana di Sumatera.
Sebelumnya, Hanif Faisol memaparkan bahwa ada 28 unit usaha yang diminta untuk dicabut izinnya berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto. Dari jumlah tersebut, 8 unit usaha telah dicabut persetujuan lingkungannya.
“Terkait upaya pencabutan 28 unit usaha sebagaimana diamanatkan Bapak Presiden dalam ratas baru baru kemarin, izinkan kami untuk sisi kehutanan kami telah siapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada 8 entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana kita lihat di depan kita. Jadi ada 8 unit usaha yang berdasarkan verifikasi lapangan dan pendalaman ahli telah melanggar 5 lokasi ini, saat ini kita siapkan pencabutan persetujuan lingkungannya,” jelas Hanif saat rapat kerja.
Hanif menambahkan, 20 unit usaha lainnya masih dalam pendalaman oleh kementerian teknis terkait. Ia memastikan bahwa pencabutan izin usaha akan otomatis diikuti dengan pencabutan persetujuan lingkungan.
“Yang 20 unit usaha tentu kami menunggu dari kementerian teknis yang akan cabut, karena berdasarkan norma kami bilamana teknis usahanya dicabut maka persetujuan lingkungan juga akan kami cabut, untuk 20 kami masih tunggu dari kementerian teknis, namun yang 8 kami akan cabut,” ucapnya.
Usulan Penegakan Hukum Lingkungan
Menanggapi penjelasan Menteri Hanif, Sigit Karyawan menilai kebijakan tersebut sangat berarti jika benar-benar diterapkan.
“Berkaitan dengan banyak hal tadi yang disampaikan Pak Menteri yang melakukan pencemaran lingkungan hidup dan kerusakan lingkungan hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan, ini kebijakan luar biasa kalau itu betul-betul kita terapkan,” ujar Sigit.
Sigit kemudian mengusulkan agar KLHK lebih memfokuskan pada penegakan hukum lingkungan. Ia menyoroti bahwa banyak wilayah di Indonesia kini dilanda banjir, longsor, kebakaran hutan, dan krisis air.
“Tadi disampaikan bahwa ada 28 perusahaan yang telah dicabut, 22 ini berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Kehutanan, 22 ini, 6 itu rekomendasi dari Kementerian ATR/BPN, kalau saya penganggaran lebih baik fokuskan ke penegakan hukum, khususnya penindakan yang terkait lingkungan hidup, sekarang wilayah yang menjadi epicentrum di Indonesia ini kebanyakan banjir, longsor, kebakaran hutan, dan krisis air,” tuturnya.
Evaluasi AMDAL Menyeluruh
Lebih lanjut, Sigit juga menyoroti perihal izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Ia mempertanyakan apakah bencana harus terjadi terlebih dahulu sebelum dilakukan evaluasi terhadap izin AMDAL para pengusaha di setiap provinsi.
“Tadi saya lihat 28 perusahaan ini dari Sumatera ya Pak Menteri, gimana dengan provinsi lain? Apakah kita harus terjadi dulu bencana baru dilakukan pencabutan izin? Karena wilayah kami, provinsi lain juga tidak mau terjadi bencana,” tegas Sigit.
Sigit mengingatkan bahwa bencana dapat memperburuk kemiskinan dan ketimpangan sosial. Ia berharap penegakan hukum terkait AMDAL dapat dilaksanakan dengan baik dan fungsinya tidak bergeser menjadi sekadar legalitas untuk melegalkan eksploitasi.
“Tadi Pak Menteri salah satu program visinya menangani kemiskinan supaya turun dan ketimpangan berkurang, tapi begitu terjadi bencana itu kemiskinan luar biasa, karena saudara kami yang bisa berteduh di rumah sudah hilang, mau makan susah. Ini kami harap agar penegakan yang berkaitan amdal itu betul-betul dilaksanakan baik dan menjalankan fungsinya, karena amdal itu pengendalian lingkungan atau apakah akan bergeser menjadi legalitas untuk melegalkan eksploitasi? Karena itu kami harapkan lakukan audit menyeluruh terhadap amdal yang ada di seluruh Indonesia,” imbuhnya.






