Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kominfo) berhasil memblokir sebanyak 2.737.962 konten negatif sepanjang tahun 2025. Angka fantastis ini didominasi oleh konten yang berkaitan dengan praktik judi online (judol).
Judi Online Jadi Konten Negatif Terbanyak
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan temuan ini dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (26/1/2026). Ia merinci bahwa dari total konten yang diblokir, sebanyak 2.087.109 konten secara spesifik terkait dengan aktivitas judi online.
“Untuk pengendalian konten, untuk tahun 2025, sejumlah 2.737.962 konten negatif telah diblokir, di antaranya 2.087.109 konten adalah terkait judi,” ungkap Meutya Hafid.
Aduan Masyarakat dan Instansi Jadi Sumber Utama
Meutya Hafid menjelaskan bahwa penanganan konten negatif tidak hanya berasal dari sistem internal Kominfo, tetapi juga sangat terbantu oleh laporan masyarakat dan instansi terkait. Sebanyak 392.000 konten ditindaklanjuti berdasarkan aduan yang diterima melalui platform aduankonten.id.
“Kami berterima kasih dengan masyarakat yang telah melaporkan melalui aduankonten.id,” ujar Meutya. Selain itu, 493.000 konten lainnya berasal dari aduan yang diajukan oleh berbagai instansi.
Sisanya, konten-konten tersebut terdeteksi melalui sistem crawling yang dikembangkan oleh Kominfo.
Penguatan Sistem Pemblokiran di 2026
Menghadapi tantangan digital yang terus berkembang, Meutya Hafid menyatakan komitmen pemerintah untuk memperkuat mekanisme sistem pemblokiran konten digital di tahun 2026. Selain itu, durasi pemutusan akses terhadap konten-konten berbahaya juga akan ditingkatkan.
“Di 2026, kita akan melakukan penguatan mekanisme sistem pemblokiran juga peningkatan durasi pemutusan akses khususnya terhadap konten-konten yang membahayakan,” tegasnya.






