Berita

KPK Dalami Aliran Uang Biro Travel ke Kemenag dalam Kasus Kuota Haji, Gus Alex Diperiksa

Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan aliran uang dari sejumlah biro perjalanan haji ke lingkungan Kementerian Agama terkait kasus korupsi kuota haji tahun 2023-2024. Dalam proses penyidikan ini, KPK telah memeriksa mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz, yang akrab disapa Gus Alex.

Pemeriksaan Gus Alex dan Keterlibatan BPK

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Gus Alex bertujuan untuk menggali pengetahuannya mengenai dugaan aliran dana dari para biro travel kepada pihak-pihak di Kementerian Agama. “Pemeriksaan terhadap saudara IAA dimintai soal pengetahuannya mengenai dugaan aliran uang dari para biro travel ini kepada pihak-pihak di Kementerian Agama, termasuk dugaan aliran uang yang melalui saudara IAA tersebut,” ujar Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Senin (26/1/2026).

Proses pemeriksaan ini juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung secara akurat kerugian negara yang timbul akibat kasus tersebut. KPK berharap proses ini dapat segera tuntas untuk melengkapi berkas penyidikan dan melanjutkan ke tahap persidangan.

Gus Alex Enggan Berkomentar Detail

Gus Alex, yang selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 17.28 WIB, memilih untuk tidak memberikan komentar mendalam kepada awak media. Saat ditanya mengenai materi pemeriksaannya, ia hanya mengarahkan wartawan untuk bertanya langsung kepada penyidik KPK. “Ke penyidik aja,” ucap Gus Alex berulang kali saat ditanya perihal aliran dana dan alur perintah pembagian kuota haji.

Meskipun demikian, Gus Alex menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum yang berlaku. “Saya jalanin semuanya,” katanya ketika ditanya mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.

Advertisement

Latar Belakang Kasus Kuota Haji

Kasus korupsi ini berawal dari pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024. Kebijakan ini dikeluarkan saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama, dengan tujuan mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.

Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu jemaah pada 2024. Setelah penambahan, total kuota menjadi 241 ribu. Namun, pembagian kuota tambahan ini menjadi pangkal persoalan. Kuota tersebut dibagi rata, 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada 2024. KPK mengungkapkan bahwa kebijakan ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024, justru gagal diberangkatkan.

Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK mengklaim telah mengantongi bukti yang cukup untuk mendukung penetapan tersangka tersebut.

Advertisement