Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin (26/1/2026), memeriksa Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, mantan staf khusus Menteri Agama era Yaqut Cholil Qoumas. Gus Alex ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Pemeriksaan Gus Alex sebagai Saksi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemanggilan Gus Alex. “Benar, dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik juga memanggil saudara IAA,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (26/1/2026). Gus Alex tiba di gedung KPK pada pukul 09.38 WIB dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. “Dalam kapasitas sebagai saksi, untuk dimintai keterangannya,” jelas Budi.
Latar Belakang Kasus Korupsi Kuota Haji
Kasus ini berawal dari pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu anggota jemaah untuk tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas menjabat sebagai Menteri Agama. Penambahan kuota ini bertujuan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai lebih dari 20 tahun.
Sebelum adanya kuota tambahan, Indonesia memiliki kuota haji sebanyak 221 ribu anggota jemaah pada tahun 2024. Dengan penambahan tersebut, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241 ribu.
Permasalahan muncul ketika kuota tambahan tersebut dibagi rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, Undang-Undang Haji mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Akibat kebijakan tersebut, Indonesia akhirnya menggunakan kuota 213.320 untuk jemaah haji reguler dan 27.680 untuk jemaah haji khusus pada tahun 2024. KPK menyatakan bahwa kebijakan ini menyebabkan 8.400 orang jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada tahun 2024, justru gagal diberangkatkan.
Penetapan Tersangka
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK telah menetapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka. KPK menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti yang cukup untuk penetapan tersangka tersebut.






