Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto, menyuarakan keprihatinan mendalam terkait transparansi penanganan kasus penipuan digital atau scam yang ditangani oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas PASTI dan Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Wihadi merasa heran karena OJK dinilai tidak pernah secara terbuka merilis identitas aktor di balik kejahatan siber tersebut.
Sebelumnya, OJK mengumumkan keberhasilan pengembalian dana sebesar Rp 161 miliar kepada para korban kasus scam. Dana ini berhasil dihimpun oleh Indonesia Anti-Scam Center (IASC) sejak tahun 2024 hingga awal tahun 2026.
Wihadi mempertanyakan kejelasan proses hukum yang melatarbelakangi laporan pengembalian dana senilai Rp 161 miliar tersebut. Ia berpendapat bahwa tanpa adanya pengungkapan siapa dalang utama di balik kejahatan ini, masyarakat akan terus hidup dalam ketidakpastian. Hal ini juga berpotensi membuat kasus scamming terus berulang.
Kritik atas Efek Jera dan Perlindungan Data
“Kalau hanya bicara pengembalian dana tanpa efek jera, siapa pelakunya? Uang ini dikembalikan oleh siapa? Kenapa tidak pernah dirilis siapa pelakunya? Masyarakat tidak bisa puas dengan cara seperti ini. Siapa tersangkanya?” ujar Wihadi pada Senin (26/1/2026).
Wihadi mengakui pentingnya upaya pemulihan kerugian korban, namun ia menekankan bahwa hal tersebut tidak seharusnya menjadi satu-satunya tolok ukur keberhasilan. Ia menilai, tanpa pengungkapan pelaku dan proses hukum yang transparan, pemberantasan penipuan digital terkesan dilakukan secara setengah-setengah.
Lebih lanjut, Wihadi menyoroti lemahnya perlindungan data pribadi yang dianggapnya sebagai akar permasalahan maraknya penipuan digital. Ia mengungkapkan bahwa kebocoran data kini terjadi secara masif dan dimanfaatkan oleh pelaku scam dengan berbagai modus, mulai dari investasi bodong hingga penipuan kartu kredit.
“Minggu lalu, fraksi kami dihebohkan karena nomor telepon Ketua dan Wakil Ketua Komisi XI di-scam dengan modus fake. Seluruh fraksi juga menerima pesan serupa. Ini menunjukkan betapa mudahnya data pribadi bocor. Satgas ini maunya apa? Jangan sampai seperti satgas-satgas sebelumnya yang tidak jelas arah kerjanya,” keluhnya.
Desakan untuk Kejelasan Roadmap dan Kewenangan Satgas
Wihadi mendesak OJK untuk memberikan penjelasan yang lebih rinci mengenai roadmap serta kewenangan Satgas PASTI. Ia ingin mengetahui apakah satgas tersebut hanya bersifat administratif atau memiliki kekuatan penegakan hukum yang memadai.
Ia mengingatkan bahwa tanpa kewenangan yang kuat, Satgas PASTI tidak akan mampu mengimbangi perkembangan modus penipuan yang semakin canggih. Wihadi juga menyinggung potensi ancaman penipuan berbasis aset kripto yang bisa menjadi gelombang baru kejahatan digital jika tidak diantisipasi sejak dini.
Menurutnya, negara perlu hadir dengan kebijakan yang jelas, perlindungan data yang ketat, dan penegakan hukum yang tegas agar masyarakat tidak terus menerus menjadi korban.
Respons OJK Mengenai Pemulihan Dana Korban
Penyerahan dana sebesar Rp 161 miliar hasil penanganan kasus scam kepada para korban oleh OJK dilaksanakan di Gedung AA Maramis, Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Rabu (21/1). Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa pengembalian dana korban scam yang dilakukan pada hari itu baru mencapai sekitar 5% dari total keseluruhan laporan yang diterima.
Namun, Mahendra menambahkan bahwa angka pengembalian dana ini setara dengan capaian negara-negara lain dalam hal pemulihan dana korban scam. “Kalau bisa dikatakanlah, semacam recovery rate secara umum dari yang terkena berbagai bentuk penipuan tadi, maka capaiannya adalah di 5%. Ya memang semua relatif besar-kecilnya, dan memang biasanya jika 5% dihadapkan dengan 100% terasa memang kecil. Tetapi kita juga menyadari belajar dari apa yang terjadi di negara-negara lain, besaran tadi memang tidak jauh berbeda dengan apa yang dicapai di negara-negara lain,” ujar Mahendra.






