Terdakwa kasus penjarahan rumah yang juga mencuri kucing milik anggota DPR RI, Surya Utama alias Uya Kuya, divonis enam bulan penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan Dimas Dwiki Rhamadani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Vonis 6 Bulan Penjara untuk Dimas Dwiki Rhamadani
“Menyatakan terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum,” ujar ketua majelis hakim Immanuel saat membacakan amar putusan pada Rabu (21/1/2026).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan,” imbuh hakim Immanuel.
Pengembalian Barang Bukti
Dalam putusannya, hakim menetapkan beberapa barang bukti dikembalikan kepada pihak terkait. Satu kandang besi berwarna silver dikembalikan kepada saksi Surya Utama. Sementara itu, satu potong sweater hijau bertuliskan ‘Shining Bright’ dikembalikan kepada terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani.
“Menetapkan barang bukti satu kandang besi berwarna silver dikembalikan kepada saksi Surya Utama, satu buah helm Bogo warna hitam, satu pasang sepatu merek Convers warna abu-abu dikembalikan kepada saksi Abdurrohman. Satu potong sweater warna hijau bertuliskan ‘Shining Bright’ dikembalikan kepada terdakwa Dimas Dwiki Rhamadani,” jelas hakim.
Pertimbangan Hakim
Hakim menyatakan perbuatan Dimas menimbulkan keresahan di masyarakat dan kerugian bagi Uya Kuya serta saksi Abdurrohman. Selain itu, terdakwa juga menikmati hasil penjualannya.
“Keadaan memberatkan, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan bagi masyarakat, perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kerugian bagi saksi Surya Utama dengan saksi Abdurrohman, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya,” papar hakim.
Meskipun demikian, hakim juga mempertimbangkan faktor meringankan. Terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan telah mengakui perbuatannya. Faktor penting lainnya adalah pemberian maaf dari Uya Kuya dan Abdurrohman.
“Keadaan meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya. Bahwa secara khusus keadaan yang meringankan bagi terdakwa adalah di depan persidangan saksi Surya Utama, saksi Abdurrohman menyatakan memaafkan perbuatan terdakwa, bahkan saksi Surya Utama dan saksi Abdurrohman berjabatan tangan dengan terdakwa,” tutup hakim.






