Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN RI, Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa Indonesia berhak atas tambahan 127 hektare wilayah di Pulau Sebatik menyusul kesepakatan pergeseran garis batas negara dengan Malaysia. Kesepakatan ini dicapai dalam forum Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee.
Pergeseran Garis Batas dan Implikasinya
Ossy Dermawan memaparkan, hasil Memorandum of Understanding (MoU) Outstanding Boundary Problem (OPB) Pulau Sebatik dalam persidangan ke-45 Joint Indonesia-Malaysia Boundary Committee memang menunjukkan adanya pergeseran segmen sepanjang 23 kilometer. Sebagian wilayah Indonesia berkurang, namun sebagian lainnya bertambah.
“Kalau hasil konsekuensi atas kesepakatan, Indonesia mendapatkan hak seluas 127 hektare, sedangkan Malaysia mendapatkan hak seluas 4,9 hektare,” ujar Ossy dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Perubahan garis batas negara ini berdampak pada seluas 3,6 hektare desa di Sebatik. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah menetapkan zona penyangga selebar 10 meter di wilayah terdampak. Akibatnya, ada tambahan 2,4 hektare tanah di Indonesia yang masuk ke wilayah Malaysia, sehingga total luas yang terdampak menjadi 6,1 hektare.
Jaminan Hak Warga Terdampak
Puluhan warga terdampak akibat perubahan garis batas negara ini. Ossy Dermawan memastikan pemerintah akan menjamin hak-hak warga negara Indonesia di Pulau Sebatik setelah proses relokasi.
“Di sini kita bisa lihat bahwa warga kita yang terdampak tanahnya masuk ke wilayah Malaysia sekarang, ada 19 pemegang sertifikat, satu orang yang dokumen lain, lalu ada 26 yang merupakan dokumen desa dan lima orang pemegang akta di bawah tangan,” jelas Ossy.
Ia menambahkan, legalitas hak atas tanah harus dipastikan. Kantor Pertanahan (Kantah) dan Kantor Wilayah (Kanwil) di Pulau Sebatik, bekerja sama dengan pemerintah daerah dan BNPP, saat ini intensif melakukan identifikasi dan verifikasi dengan masyarakat yang terdampak untuk proses relokasi ke depannya.






