Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) mengumumkan bahwa 127,3 hektare wilayah di Pulau Sebatik kini kembali menjadi bagian dari Indonesia. Keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama pasca-pelaksanaan survei perubahan garis batas antara Indonesia dan Malaysia.
Penambahan Wilayah dan Perubahan Batas
Sekretaris BNPP, Komjen Makhruzi Rahman, menjelaskan bahwa hasil survei bersama tahun 2019 telah menetapkan perubahan garis batas secara definitif. “Dampak teritorial dan reposisi definitif hasil survei bersama tahun 2019 ini telah ditetapkan sebagai batas definitif. Perubahan garis batas ini memberikan dampak teritorial berupa penambahan wilayah seluas 127,3 hektare. Jadi kembali ke Indonesia di Pulau Sebatik 127,3 hektare bagi Indonesia,” ujar Makhruzi dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/1/2026).
Namun, Makhruzi juga merinci bahwa seluas 4,9 hektare wilayah di Pulau Sebatik yang sebelumnya masuk Indonesia kini menjadi bagian dari Malaysia. Pembangunan pilar batas baru telah dilaksanakan di Desa Sungai Limau, Sebatik Tengah, Nunukan, Kalimantan Utara.
“Sebelumnya bagian Malaysia dan perpindahan wilayah ini seluas 4,9 hektare menjadi bagian dari pihak Malaysia. Kemudian proses patok lama telah dilaksanakan secara bilateral pada 7-14 November 2025 yang mulai dari patok pilar ke-9 atau pilar lama ini di Desa Sungai Limau, Kecamatan Sebatik Tengah,” jelasnya.
Proses Survei dan Verifikasi
Proses penentuan batas wilayah ini melibatkan beberapa tahapan survei dan verifikasi yang ketat.
- Survei bersama tim penanganan dan verifikasi data dan lahan atas perubahan batas wilayah negara Republik Indonesia Pulau Sebatik telah dilaksanakan pada 19-28 September 2025.
- Survei verifikasi jumlah tanaman, tumbuhan, dan bangunan di wilayah terdampak perubahan garis batas RI-Malaysia Pulau Sebatik dilaksanakan pada 22-27 Oktober 2025.
Makhruzi menambahkan bahwa kondisi eksisting di lahan-lahan yang terdampak perubahan batas wilayah mencakup aset keluarga. “Adapun kondisi existing pada lahan-lahan tersebut mencakup aset keluarga yang terdiri dari 1.007 tanam tumbuh dan 55 unit bangunan,” imbuhnya.






